Sudah tidak rahasia umum lagi,
masalah korupsi yang bersembunyi dibalik layar PON, mulai dari pemerintah,
pihak swasta, lebih lebih lagi perwakilan rakyat yang merupakan sasaran KPK. Semuanya
tinggal lagi menunggu penyidikan lebih lanjut atas konsekuensi ulah yang mereka
perbuat, layaknya burung dalam sangkar, mereka sudah tertangkap, tidak bisa
kemana – mana lagi, hanya saja proses kedepan sepenuhnya dilimpahkan kepada
KPK, apakah kasus ini akan ditindak lanjuti atau dibiarkan begitu saja,
menunggu masa jabatan oknum yang bersangkutan habis, atau bisa saja kasusnya
bisa diangkat kemeja persidangan ketika yang bersangkutan sudah udzur seperti
kasus presiden Soeharto, ntah lah….!!!
Disinilah kekuatan uang yang kata
para ekonom “financial strength” berbicara, apakah uang mendominasi kekuatan mereka, yang bisa membeli
hukum secara easynya. Seakan akan prinsip hukum yang memiliki konsep “hukum
tidak pandang bulu”, kontras berubah menjadi “hukum memandang bulu”, apakah
bulu didompetnya tebal atau tidak, hehehe…..just kidding…!!!
Akan tetapi inilah realita konsep hukum dinegeri kita saat ini, yang
semuanya bisa diatur dengan yang namanya “MONEY”.
Sejalan dengan konsep itulah saya mengambil sebuah kesimpulan sederhana
bahwa “kemeriahan agenda PON XVIII Di
Provinsi Riau sejajar pula dengan sumbangsih orang orang tertentu didalam
memeriahi anggaran yang ada”.
Penulis : Ari Syafrianto